Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pernikahan adalah perkawinan bagi mereka yang beragama Islam.
2. Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan.
3. Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
4. Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disingkat PPN adalah Penghulu yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pegawai yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan nikah bagi yang beragama Islam.
5. Pegawai Pencatatan Nikah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPN LN adalah pejabat diplomatik dan konsuler atau pejabat lain di lingkungan Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang beragama Islam yang diangkat oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA Luar Negeri yang melaksanakan tugas pencatatan nikah.
6. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disingkat Pembantu PPN adalah pegawai aparatur sipil negara atau anggota masyarakat yang ditugaskan untuk membantu Penghulu dalam menghadiri peristiwa nikah.
7. Calon Pengantin yang selanjutnya disebut Catin adalah calon pasangan nikah yang terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.
8. Akta Nikah adalah akta autentik pencatatan nikah.
9. Buku Nikah adalah kutipan Akta Nikah dalam bentuk buku atau elektronik.
10. Kartu Nikah adalah dokumen pencatatan nikah dalam bentuk elektronik.
11. Buku Nikah Pengganti adalah dokumen kutipan Akta Nikah sebagai pengganti Buku Nikah yang rusak atau hilang.
12. Akta Rujuk adalah akta autentik pencatatan peristiwa rujuk.
13. Kutipan Akta Rujuk adalah dokumen petikan Akta Rujuk yang diberikan kepada pasangan suami istri yang rujuk.
14. Sistem Informasi Manajemen Nikah yang selanjutnya disebut Simkah adalah aplikasi pengelolaan administrasi nikah berbasis elektronik.
15. Pengadilan adalah pengadilan agama atau mahkamah syar’iyah.
16. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama pada tingkat provinsi.
17. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama pada tingkat kabupaten/kota.
18. Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
19. Kepala KUA Kecamatan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas memimpin KUA Kecamatan.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
21. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan KUA Kecamatan.
22. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah.
23. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor Kementerian Agama.
Koreksi Anda
