Biro
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Universitas.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi, perencanaan, keuangan, akademik, dan kemahasiswaan pada Universitas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro melaksanakan koordinasi dengan Wakil Rektor terkait.
Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, terdiri atas:
a. Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan;
dan
b. Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama.
Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, dan hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
c. penataan organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lain, dan advokasi hukum;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan Barang Milik Negara dan layanan pengadaan barang dan jasa; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan dan layanan kesehatan pegawai, perlengkapan, pemanfaatan dan pemeliharaan Barang Milik Negara, dan pengadaan barang dan jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi pelaksanaan:
a. urusan ketatausahaan dan kearsipan;
b. urusan kerumahtanggaan dan layanan kesehatan pegawai;
c. perlengkapan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang milik negara; dan
d. fasilitasi layanan pengadaan barang dan jasa.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
b. Subbagian Perlengkapan dan Layanan Kesehatan.
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
(2) Subbagian Perlengkapan dan Layanan Kesehatan dimaksud dalam Pasal 41 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan, pemanfaatan dan pemeliharaan Barang Milik Negara, dan layanan kesehatan.
Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan;
c. pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan;
d. pengembangan bakat dan minat mahasiswa;
e. pengembangan kelembagaan;
f. pemberdayaan alumni;
g. pelaksanaan kerja sama perguruan tinggi; dan
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, terdiri atas:
a. Bagian Layanan Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Layanan Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan, pengembangan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, kerja sama, dan pengembangan kelembagaan.
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pendukung pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Universitas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
dan
b. Lembaga Penjaminan Mutu.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. penelitian ilmiah dasar dan terapan;
c. pengabdian kepada masyarakat;
d. pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
f. pelaksanaan administrasi Lembaga.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 berdasarkan kebijakan Rektor.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator.
(3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b mempunyai tugas mengoordinasikan,
mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pengembangan mutu akademik;
c. audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
d. pelaksanaan administrasi Lembaga.
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan kebijakan Rektor.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu internal Universitas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator.
(3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.