Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
2. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah.
3. Surat Keterangan Fiskal yang selanjutnya disingkat SKF adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau untuk pelaksanaan kegiatan tertentu.
4. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
6. Layanan Publik Tertentu adalah layanan publik penerbitan izin pada Kementerian Agama.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.