Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Teks Saat Ini
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada tingkat fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
