Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan
(1) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d yang
selanjutnya disebut Biro AUAK merupakan unsur pelaksana administrasi di lingkungan Institut yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Biro AUAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, penyusunan peraturan, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro AUAK menyelenggarakan fungsi::
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, dan penyusunan peraturan;
c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
d. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, kerja sama, dan kelembagaan;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan BMN, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan; dan
f. penyiapan evaluasi dan pelaporan Institut.
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Bagian Umum;
c. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran;
b. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran;
c. pelaksanaan anggaran, verifikasi, dan perbendaharaan;
d. pelaksanaan akuntansi instansi dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN); dan
e. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Keuangan dan BMN.
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran, serta pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran.
(2) Subbagian Keuangan dan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi instansi, SIMAK BMN, dan penyusunan laporan keuangan.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan pengelolaan barang milik Negara, dokumentasi, publikasi, kehumasan, penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan penyusunan peraturan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rektor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi;
d. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian; dan
e. penyusunan peraturan perundang-undangan.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi, Kepegawaian, dan Penyusunan Peraturan; dan
b. Subbagian Tata Usaha, Hubungan Masyarakat, dan Rumah Tangga.
(1) Subbagian Organisasi, Kepegawaian dan Penyusunan Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a mempunyai tugas melakukan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
(2) Subbagian Tata Usaha, Hubungan Masyarakat, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai tugas melakukan ketatausahaan,
kearsipan, dokumentasi, publikasi, kehumasan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan BMN.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik;
b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni; dan
c. pelaksanaan kerja sama perguruan tinggi.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama.
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik.
(2) Subbagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni dan kerja sama perguruan tinggi.
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua.
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri dari:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
dan
b. Lembaga Penjaminan Mutu;
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a yang selanjutnya disebut LP2M mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, LP2M menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
f. pelaksanaan administrasi lembaga.
LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Ketua LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 berdasarkan kebijakan Rektor.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai kordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh rektor sesuai kebutuhan.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c terdiri dari:
a. Pusat Penelitian dan Penerbitan;
b. Pusat Pengabdian kepada Masyarakat; dan
c. Pusat Studi Gender dan Anak.
(2) Pusat Penelitian dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan penerbitan.
(3) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Pusat Studi Gender dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan studi gender dan anak.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) masing-masing dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua LP2M.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan pada LP2M.
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, LPM menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
d. pelaksanaan administrasi Lembaga.
LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 berdasarkan kebijakan Rektor.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c terdiri dari:
a. Pusat Pengembangan Standar Mutu; dan
b. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu.
(2) Pusat Pengembangan Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mempunyai tugas pengembangan standar mutu akademik.
(3) Pusat Audit dan Pengendalian Mutu Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai
tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu akademik.
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) masing-masing dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
Subbagian Tata Usaha pada LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan pada LPM.