Pasal 1
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
(2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.