Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. inventarisasi dan identifikasi dunia kerja; c. penelusuran alumni; d. peningkatan kemampuan mahasiswa di bidang karier dan kewirausahaan; e. pengembangan bakat dan minat mahasiswa; f. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier serta kewirausahaan mahasiswa; g. pemberian layanan informasi dunia kerja di bidang pengembangan karier, kewirausahaan mahasiswa, dan alumni Institut; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan i. pelaksanaan administrasi.
Koreksi Anda