Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
