Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas:
a. Unit Penunjang Akademik Perpustakaan;
b. Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data;
c. Unit Penunjang Akademik Bahasa;
d. Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan
e. Unit Penunjang Akademik Wedasala.
Koreksi Anda
