Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan pada Institut.
Koreksi Anda
