Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan penjaminan mutu internal Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50.
Koreksi Anda