Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 terdiri atas:
a. Ketua Lembaga;
b. Sekretaris Lembaga;
c. pusat; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
