Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi serta pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; b. pelaksanaan administrasi pemberdayaan alumni; c. pelaksanaan administrasi kerja sama; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; e. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan f. pelaksanaan urusan perlengkapan, pemanfaatan, dan pemeliharaan barang milik negara.
Koreksi Anda