Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
