Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda