Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Hindu dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam multidisiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Koreksi Anda
