Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 419);
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1228); dan
c. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 936), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
