Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil visitasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menyatakan permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menolak permohonan pemohon disertai dengan alasan. (2) Dalam hal hasil visitasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menyatakan permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal MENETAPKAN izin pendirian SMAK.
Koreksi Anda