Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Penilaian dilakukan dengan cara melakukan:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen; dan
b. visitasi lapangan.
(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara penilaian.
Koreksi Anda
