Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN pendirian SMAK yang diselenggarakan oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b setelah memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis; dan c. studi kelayakan. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyelenggara merupakan lembaga berbadan hukum; b. memiliki struktur organisasi; c. mendapat surat rekomendasi dari Uskup setempat; d. mendapat surat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah; dan e. melampirkan pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit 2 (dua) tahun. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Kurikulum; b. memiliki paling sedikit 30% (tiga puluh persen) guru mata pelajaran dengan kualifikasi akademik yang bidang keilmuannya sesuai dengan mata pelajaran yang diampu; c. memiliki tenaga kependidikan paling sedikit 2 (dua) orang; d. sarana dan prasarana yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan pembelajaran; e. sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan; f. sistem evaluasi; dan g. manajemen dan proses pendidikan SMAK. (4) Persyaratan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. aspek tata ruang, geografis, dan ekologis; b. proyeksi peserta didik; c. aspek sosial dan budaya; d. aspek demografi anak usia sekolah; dan e. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut.
Koreksi Anda