Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyampaikan usulan pendirian SMAK kepada Menteri dengan disertai dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Menteri menyampaikan usulan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Tata cara pendirian SMAK oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
