Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian SMAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis; dan c. studi kelayakan. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memperoleh: a. surat rekomendasi dari Uskup setempat; dan b. surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal memenuhi ketentuan: a. tanah milik Kementerian dengan luas paling sedikit 2.000 m2 (dua ribu meter persegi); dan b. dokumen rencana induk pengembangan SMAK yang mencakup: 1. Kurikulum; 2. jumlah dan kualifikasi guru dan tenaga kependidikan; 3. sarana dan prasarana yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan pembelajaran; 4. sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan; 5. sistem evaluasi; dan 6. manajemen dan proses pendidikan SMAK. (4) Persyaratan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c minimal memenuhi ketentuan: a. aspek tata ruang, geografis, dan ekologis; b. proyeksi peserta didik; c. aspek sosial dan budaya; d. aspek demografi anak usia sekolah; dan e. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut.
Koreksi Anda