Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN pendirian SMAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Pendirian SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan:
a. kebutuhan Masyarakat;
b. kebutuhan pembangunan daerah;
c. kebijakan pemerintah pusat; atau
d. pemerataan akses pendidikan berkualitas.
Koreksi Anda
