Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dapat menutup SMAK yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
(2) Penutupan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. usulan dari pimpinan penyelenggara SMAK yang menyelenggarakan SMAK; atau
b. hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas unsur Direktorat Jenderal, Kantor Wilayah, dan/atau unsur lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
