Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat menutup SMAK yang diselenggarakan oleh Menteri. (2) Penutupan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direktur Jenderal. (3) Usulan penutupan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur Direktorat Jenderal, Kantor Wilayah, dan/atau unsur lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda