Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menyatakan usulan penegerian SMAK memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal mengajukan permohonan penegerian kepada Menteri. (2) Menteri mengajukan permohonan penegerian SMAK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapat persetujuan.
Koreksi Anda