Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menyatakan permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menolak permohonan pemohon disertai dengan alasan.
Koreksi Anda
