Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Teks Saat Ini
(1) Penegerian SMAK harus memenuhi persyaratan:
a. administratif; dan
b. teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. surat rekomendasi penegerian dari Uskup setempat;
b. surat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah;
c. surat rekomendasi dari Bupati/Wali Kota;
d. berita acara serah terima aset di hadapan notaris mengenai penyerahan dan aset yang berkaitan dengan penyelenggaraan SMAK kepada Kementerian;
e. surat pernyataan bermeterai guru dan tenaga kependidikan SMAK untuk tidak menuntut diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara;
dan
f. skema pengalihan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. peserta didik paling sedikit berjumlah 60 (enam puluh) orang;
b. memiliki paling sedikit 50% (lima puluh persen) guru tetap untuk setiap mata pelajaran dengan kualifikasi akademik yang bidang keilmuannya sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
c. memiliki tanah dengan luas paling sedikit 2.000 m2 (dua ribu meter persegi) yang telah dihibahkan dan proses balik nama atas nama Kementerian;
dan
d. memiliki prasarana pendidikan paling sedikit berupa:
1. 3 (tiga) unit ruang kelas;
2. 1 (satu) unit ruang perpustakaan;
3. 1 (satu) unit ruang guru;
4. 4 (empat) unit toilet; dan
5. 1 (satu) unit ruang laboratorium.
Koreksi Anda
