Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penegerian SMAK harus memenuhi persyaratan: a. administratif; dan b. teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. surat rekomendasi penegerian dari Uskup setempat; b. surat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah; c. surat rekomendasi dari Bupati/Wali Kota; d. berita acara serah terima aset di hadapan notaris mengenai penyerahan dan aset yang berkaitan dengan penyelenggaraan SMAK kepada Kementerian; e. surat pernyataan bermeterai guru dan tenaga kependidikan SMAK untuk tidak menuntut diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara; dan f. skema pengalihan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. peserta didik paling sedikit berjumlah 60 (enam puluh) orang; b. memiliki paling sedikit 50% (lima puluh persen) guru tetap untuk setiap mata pelajaran dengan kualifikasi akademik yang bidang keilmuannya sesuai dengan mata pelajaran yang diampu; c. memiliki tanah dengan luas paling sedikit 2.000 m2 (dua ribu meter persegi) yang telah dihibahkan dan proses balik nama atas nama Kementerian; dan d. memiliki prasarana pendidikan paling sedikit berupa: 1. 3 (tiga) unit ruang kelas; 2. 1 (satu) unit ruang perpustakaan; 3. 1 (satu) unit ruang guru; 4. 4 (empat) unit toilet; dan 5. 1 (satu) unit ruang laboratorium.
Koreksi Anda