Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilakukan secara berkala oleh penyelenggara, pemerintah, dan Masyarakat. (2) Pengawasan terhadap SMAK dilakukan untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. (3) Hasil pengawasan menjadi bahan pembinaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SMAK.
Koreksi Anda