Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengembangan penyelenggaraan SMAK guna meningkatkan kualitas SMAK secara nasional. (2) Pengembangan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terencana, berjenjang, bertahap, dan berkelanjutan. (3) Pengembangan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bidang keagamaan, akademik, serta sains dan teknologi. (4) Rencana pengembangan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam peta jalan pengembangan SMAK. (5) Peta jalan pengembangan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk menyusun rencana strategis dan rencana tahunan pengembangan SMAK secara nasional. (6) Peta jalan pengembangan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda