Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan SMAK dilaksanakan secara mandiri, berkelanjutan, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. (2) Pengelolaan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memerhatikan fungsi pendampingan, pendidikan, dan pelindungan.
Koreksi Anda