Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan SMAK dilaksanakan secara mandiri, berkelanjutan, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
(2) Pengelolaan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memerhatikan fungsi pendampingan, pendidikan, dan pelindungan.
Koreksi Anda
