Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi merupakan kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap SMAK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Koreksi Anda