Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus diberikan ijazah SMAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Blangko ijazah SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.
(3) Pengisian ijazah SMAK dilaksanakan oleh SMAK dan ditandatangani oleh Kepala SMAK.
(4) Dalam hal ijazah SMAK asli hilang/musnah, diterbitkan surat keterangan pengganti yang setara ijazah SMAK oleh Kepala SMAK yang bersangkutan.
(5) Dalam hal ijazah SMAK asli hilang/musnah dan SMAK sudah tidak beroperasi, diterbitkan surat keterangan pengganti yang setara ijazah SMAK oleh Direktur Jenderal.
(6) Pengesahan fotokopi ijazah SMAK atau surat keterangan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kepala SMAK.
(7) Pengesahan fotokopi ijazah SMAK atau surat keterangan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pejabat Bimbingan Masyarakat Katolik setempat.
Koreksi Anda
