Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi peserta didik SMAK dilakukan oleh guru, SMAK, dan pemerintah. (2) Evaluasi peserta didik SMAK oleh guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik. (3) Evaluasi peserta didik SMAK oleh SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. (4) Evaluasi peserta didik oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda