Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Teks Saat Ini
(1) Sarana pendidikan yang harus dimiliki oleh SMAK paling sedikit terdiri atas:
a. bahan pembelajaran;
b. alat pembelajaran; dan
c. perlengkapan.
(2) Prasarana pendidikan yang harus dimiliki oleh SMAK terdiri atas:
a. lahan;
b. ruang belajar;
c. ruang pendidik;
d. ruang tata usaha;
e. ruang perpustakaan;
f. kapel/ruang doa; dan/atau
g. asrama.
Koreksi Anda
