Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Teks Saat Ini
(1) Guru SMAK harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana program studi yang bidang keilmuannya sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
b. beragama Katolik untuk mata pelajaran dengan muatan pendidikan keagamaan Katolik; dan
c. memiliki kompetensi minimal meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dibuktikan dengan ijazah.
(3) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
