Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sekolah Menengah Agama Katolik yang selanjutnya disingkat SMAK adalah satuan pendidikan keagamaan formal yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama Katolik dan/atau menjadi ahli ilmu agama Katolik dan mengamalkan ajaran agama Katolik. 2. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 3. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 4. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum. 5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik. 9. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah Kementerian Agama provinsi. 10. Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah.
Koreksi Anda