Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 980), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: