Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 898) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 804) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: