Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar yang selanjutnya disebut Universitas adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Universitas adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas.
3. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
4. Senat adalah organ Universitas yang menyusun, merumuskan, dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan terhadap Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademi.
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Kehormatan yang selanjutnya disingkat DK adalah komite Universitas yang menjalankan fungsi penegakan etika akademik, moral dan disiplin sivitas akademika.
7. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
8. Dewan Pengawas adalah perorangan atau sekelompok orang yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas.
9. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
10. Dekan adalah pimpinan fakultas di lingkungan Universitas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing fakultas.
11. Direktur adalah pimpinan Pascasarjana Universitas.
12. Ketua Lembaga adalah pimpinan lembaga pada Universitas.
12. 13. Kepala Pusat adalah pimpinan pusat pada Universitas.
14. Kepala Unit adalah pimpinan unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas.
15. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
16. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Universitas.
17. Alumni adalah lulusan program akademik dan profesional dari Universitas.
18. Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Universitas.
19. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas.
20. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra), yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu.
21. Warga kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Universitas.
22. Menteri adalah Menteri Agama.
24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Universitas mempunyai misi:
a. menciptakan atmosfir akademik yang kondusif bagi peningkatan mutu perguruan tinggi dan kualitas kehidupan bermasyarakat;
b. menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang merefleksikan kemapanan integrasi antara nilai ajaran Islam dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Ipteks); dan
c. mewujudkan universitas yang mandiri, berkarakter, bertatakelola baik, dan berdaya saing menuju universitas riset dengan mengembangkan nilai spiritual dan tradisi keilmuan.
Universitas mempunyai tujuan:
a. menghasilkan produk intelektual yang bermanfaat dan terbangunnya potensi insani yang kuat dengan mempertimbangkan kearifan lokal;
b. terwujudnya kampus sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berbasis integrasi keilmuan;
c. terciptanya sistem manajemen, kepemimpinan, dan kelembagaan yang sehat serta terwujudnya tata ruang, lingkungan, dan iklim kampus yang islami; dan
d. terwujudnya jejaring kerja sama dengan lembaga lokal, nasional, dan internasional.
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas toga jabatan dan toga wisudawan.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Guru Besar dan Anggota Senat yang berhak mengikuti prosesi.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara-upacara akademik, yakni ujian kesarjanaan, upacara dies natalis, wisuda sarjana, pengukuhan guru besar, promosi doktor kehormatan, dan upacara penting lainnya.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuat dari kain wol polos berwarna hitam, berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan.
Pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru hitam selebar kurang lebih 12 cm. Pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (plooi).
Leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna hijau tua untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, kuning emas untuk toga Guru Besar, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing fakultas.
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm.
Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna kuning emas;
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas;
c. kalung jabatan Wakil Rektor, dekan dan direktur terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang agak kecil dan berwarna putih perak;
d. kalung jabatan guru besar terbuat dari pita selebar 10 cm berwarna hijau, dan kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm berwarna kuning emas.
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Universitas, baik program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3), maupun program profesional.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam, ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga. Tampak (bagian) belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi. Jenjang Sarjana (S1)berbentuk segi empat, Magister (S2) berbentuk segi tiga pendek (40 cm), Doktor (S3)berbentuk segi tiga panjang (55 cm), dan program profesional berbentuk bundar.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna kuning emas.
(9) Jaket resmi mahasiswa Universitas berwarna biru terang, pada bagian dada sebelah kiri terdapat logo Universitas.
(10) Busana resmi sivitas akademika harus memenuhi persyaratan nilai- nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesian.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan nilai-nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan oleh Rektor.
(1) Senat Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Anggota Senat Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Guru Besar dari setiap fakultas;
b. Guru Besar yang sedang mendapatkan tugas jabatan struktural maupun nonstruktural;
c. Wakil dosen bukan guru besar dari setiap fakultas; dan
d. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur Pascasarjana sebagai anggota ex-officio.
(3) Keanggotaan Senat Universitas dari wakil dosen bukan guru besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan dosen tetap yang diusulkan oleh fakultas dan tidak sedang mendapat tugas tambahan dari Universitas.
(4) Usulan oleh fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. anggota Senat Universitas dari unsur dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap fakultas;
b. jika fakultas memiliki dosen lebih dari 36 orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat Universitas, dan selanjutnya berlaku kelipatanya; dan
c. jumlah Wakil Dosen setiap fakultas paling banyak 5 (lima) orang.
(5) Anggota Senat Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki reputasi akademik yang menonjol khususnya dalam pendidikan dan penelitian, dan diakui dalam bidang atau kelompok keilmuannya;
b. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
c. bergelar doktor atau telah menduduki jabatan fungsional akademik paling rendah lektor;
d. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya; dan
e. memiliki komitmen dan integritas.
(6) Anggota Senat Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Senat Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
(8) Ketua dan Sekretaris Senat Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijabat bukan oleh anggota ex-officio.
(9) Dalam melaksanakan tugas Senat Universitas dapat membentuk komisi-komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan oleh Senat Universitas.