Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Teks Saat Ini
(1) Perpindahan peserta didik baru antar Widyalaya dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala Widyalaya.
(2) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dan dinas pendidikan setempat.
(3) Perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan lain ke Widyalaya, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan:
a. Direktur Jenderal; dan
b. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
