Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UW atau UWK dapat menerima peserta didik pindahan dari Sekolah Menengah Atas, UW, Utama Widya Pasraman, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Program Paket C, atau bentuk lain yang sederajat.
Koreksi Anda