Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik kelas 10 (sepuluh) UW atau UWK wajib: a. lulus Sekolah Menengah Pertama, MW, Madyama Widya Pasraman, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Program Paket B, atau bentuk lain yang sederajat; b. memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama, MW, Madyama Widya Pasraman, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Program Paket B, atau bentuk lain yang sederajat; dan c. berusia antara 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru. (2) Peserta didik pada UW atau UWK harus menyelesaikan pendidikannya pada Sekolah Menengah Pertama, MW, Madyama Widya Pasraman, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Program Paket B, atau bentuk lain yang sederajat. (3) UW atau UWK wajib menyediakan akses bagi Anak Berkebutuhan Khusus.
Koreksi Anda