Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik kelas 7 (tujuh) MW telah lulus Sekolah Dasar, AW, Adi Widya Pasraman, Sekolah Dasar Luar Biasa, Program Paket A, atau bentuk lain yang sederajat. (2) MW wajib menerima warga negara berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagai peserta didik sesuai dengan jumlah daya tampungnya. (3) MW wajib menyediakan akses bagi Anak Berkebutuhan Khusus.
Koreksi Anda