Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik pada AW paling rendah berusia 6 (enam) tahun.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan atas rekomendasi tertulis dari psikolog.
(3) Dalam hal tidak ada psikolog, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan Guru satuan pendidikan.
(4) AW wajib menerima calon peserta didik berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik sesuai dengan jumlah daya tampungnya.
(5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) tidak mempersyaratkan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung.
(6) AW wajib menyediakan akses bagi Anak Berkebutuhan Khusus.
Koreksi Anda
