Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk pengembangan mutu Widyalaya di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan/atau nasional dapat dibentuk kelompok kerja Widyalaya.
(2) Kelompok kerja Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum kepala Widyalaya.
(3) Ketentuan mengenai kelompok kerja Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
