Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Teks Saat Ini
(1) Komite pada Widyalaya terdiri atas perwakilan dari orang tua peserta didik, tokoh agama/masyarakat, dan tokoh pendidikan.
(2) Komite Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat memberikan pertimbangan dan masukan kepada pimpinan Widyalaya untuk kemajuan Widyalaya.
(3) Ketentuan mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
