Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Widyalaya wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2) Widyalaya wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang Guru, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat bermain, tempat beribadah, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (3) Selain prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UWK wajib memiliki ruang praktik. (4) Widyalaya dapat mendirikan asrama sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (5) Standar sarana dan prasarana Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan.
Koreksi Anda