Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian pada Widyalaya diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Format ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
