Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan pada Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah diangkat oleh Menteri. (2) Dalam hal tidak tersedia Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Widyalaya dapat mendayagunakan Tenaga Kependidikan tidak tetap. (3) Tenaga Kependidikan pada Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat oleh penyelenggara Widyalaya.
Koreksi Anda