Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan pada Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah diangkat oleh Menteri.
(2) Dalam hal tidak tersedia Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Widyalaya dapat mendayagunakan Tenaga Kependidikan tidak tetap.
(3) Tenaga Kependidikan pada Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat oleh penyelenggara Widyalaya.
Koreksi Anda
