Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan pada PW paling sedikit memiliki Kepala Widyalaya dan tenaga kebersihan.
(2) Tenaga Kependidikan pada AW paling sedikit memiliki Kepala Widyalaya, tenaga perpustakaan, tenaga administrasi, dan tenaga kebersihan.
(3) Tenaga Kependidikan pada MW, UW atau UWK paling sedikit memiliki Kepala Widyalaya, Wakil Kepala Widyalaya, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, tenaga bimbingan dan konseling, dan tenaga kebersihan serta tenaga keamanan.
(4) Wakil Kepala Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang.
(5) Dalam hal Widyalaya tidak memiliki tenaga bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Widyalaya dapat menugaskan Guru yang memiliki kompetensi dalam bidang bimbingan dan konseling.
Koreksi Anda
